Dengan adanya keresahan tersebut puluhan masyarakat perumahan Villa Intan II, Desa Klayan tersebut bersepakat membubuhkan tanda tangan keberatan dengan keberadaan rumah tinggal diduga digunakan untuk tempat peribadatan tersebut.
" Kita menunggu hasil musyawarah pihak berwajib, agar terciptanya konduktivitas warga " tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Klayan, Kuwu Jumadi membenarkan adanya pengaduan atas keresahan warganya terhadap keberadaan rumah tinggal yang diduga digunakan untuk tempat ibadah.
" Hari ini pemdes, memfasilitasi dengan mengadakan musyawarah warga terkait hal tersebut, pemdes juga masih menunggu hasil pihak terkait, apakah kegiatan dirumah salah satu warga tersebut tetap dilanjutkan atau di hentikan " katanya.
Sementara itu untuk menjaga konduktivitas di wilayah hukumnya, pihak Kepolisian akan menutup sementara kegiatan tersebut hingga keluar keputusan resmi.
"Untuk menjaga kondusifitas wilayah, kita sarankan kepada pemilik rumah tersebut, agar sementara tidak melanjutkan kegiatan tersebut hingga turun rekomendasi resmi dari pihak terkait " Jelas Kapolsek Gunungjati, AKP Komarudin SH. MH, usai menggelar musyawarah di Aula Desa Klayan.
Saat diwawancarai pemilik rumah mengaku kalau kegiatan dirumahnya tersebut hanya untuk berlatih kur/paduan suara saat nanti melakukan peribadatan di Gereja Santo Yusuf.
" Rumah saya yang jelas,digunakan untuk tempat tinggal bukan tempat ibadah, kegiatan tersebut hanya untuk kegiatan doa dan kegiatan rutinitas latihan kur, pemantapan suara untuk nanti beribah di gereja setiap minggunya" ujar Agustina Meriana, pemilik rumah yang diduga warga digunakan tempat ibadah tersebut.
Meri berharap permasalahan dengan warga sekitar cepat ada titik temu, dengan terus menjalin komunikasi dengan warga sekitar dan pihak terkait, agar kegiatan tersebut tetap bisa dilaksanakan.
" Saya berharap kegiatan kami tetap berjalan, karena apa yang menjadi keberatan warga sekitar menurut kami tidak benar " tukasnya.
Editor : Miftahudin