OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
CIREBON, iNewsCirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan usaha perbankan.
Pencabutan izin ini dilakukan OJK sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
OJK sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank. OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari peningkatan pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat perbaikan yang memadai.
Editor : Rebecca