BREAKING NEWS OJK Resmi Tutup BPR Bank Cirebon, LPS Bergerak Bayarkan Klaim Nasabah
CIREBON, iNewsCirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan kegiatan usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan pencabutan izin berlaku sejak 9 Februari 2026.
Seiring dengan langkah tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung menjalankan mekanisme penjaminan simpanan bagi para nasabah bank milik daerah itu. Saat ini, LPS tengah melakukan pencocokan dan pemeriksaan data simpanan untuk menetapkan besaran dana yang akan dibayarkan kepada nasabah.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa seluruh proses mulai dari verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja. Ia menegaskan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari dana internal LPS.
Jimmy juga meminta nasabah tetap bersikap tenang dan tidak terpengaruh informasi menyesatkan yang dapat mengganggu proses likuidasi dan pembayaran klaim.
“Nasabah diharapkan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru berpotensi menghambat proses yang sedang berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Untuk mengetahui perkembangan status simpanan, nasabah dapat melihat pengumuman resmi yang ditempel di kantor Perumda BPR Bank Cirebon maupun mengakses informasi melalui laman resmi LPS.
Selain itu, LPS mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan. LPS menegaskan tidak pernah menunjuk pihak mana pun yang menjanjikan percepatan pencairan dana dengan imbalan tertentu.
Meski terjadi penutupan bank, LPS menekankan bahwa kepercayaan terhadap perbankan nasional tetap terjaga. Simpanan masyarakat di bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jimmy menjelaskan, agar simpanan memperoleh jaminan LPS, nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 3T LPS.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki kewajiban kredit atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi. Proses pembayaran angsuran maupun pelunasan dapat dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bank tersebut.
Untuk kebutuhan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154.
Editor : Rebecca