get app
inews
Aa
Read Next : Pria Pesan Pelacur di Hotel, Ternyata yang Datang Malah Istrinya

Fakta-Fakta Mami Erika, Mucikari yang Jadikan ABG Budak Seks

Kamis, 22 September 2022 | 10:08 WIB
header img
Fakta-fakra Mami Erika, Mucikari yang jadikan ABG budak seks. (Foto: Sindonews)

2. Ada 8 ABG jadi Budak seks

Selain Korban NAT, Mami Erika ternyata sudah memperbudak 8 orang ABG untuk dijadikan budak dalam bisnis lendir yang dijalankan selama ini. Dalam mencari korbannya Mami Erika dibantu oleh pacarnya yakni RR atau Ivan (19) yang bertugas sebagai pencari tamu menggunakan aplikasi online.

RR juga berperan untuk mencari korban dan diserahkan kepada Mami Erika, setelah bertemu dengan Mami Erika, korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan melayani tamu yang datang.

3. Dilakukan tidak hanya di satu Apartemen

Bisnis prostitusi yang dijalankan Mami Erika, ternyata tidak hanya dilakukan di satu apartemen saja, namun di bebera apartemen. Mami Erika juga diketahui memiliki 3 apartemen yakni di Tanggerang dan Jakarta.

Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan Mami Erika di salah satu apartemen di Kalideres Jakarta.

4. Wajib Setor Rp1 juta perhari

Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang dan juga waib setor setiap hari Rp1 juta kepada Mami Erika. Kalau tidak mau melakukan hal ini, maka korban dipaksa untuk membayar hutang sebesar Rp35 juta.

5. Dilaporkan Korban sendiri

Salah satu koran yakni NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu, NAT kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua NAT yang geram pun langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Bahkan Zakir pengacara korban menduga kalau Mami Erika adalah pemain lama yang kerap keluar masuk penjara.

6. Terancam 15 tahun Penjara

Atas perbuatannya, mami Erika dan Ivan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut