get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Polres Cirebon Kota Berangkatkan 100 Pemudik Tujuan Semarang & Solo

Prostitusi Anak Terungkap Polisi di Cirebon, Begini Modus Mucikari Tawarkan Korban

Senin, 03 Oktober 2022 | 13:32 WIB
header img
Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur yang Terungkap di Cirebon ( Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kasus prostitusi anak dibawah umur berhasil di ungkap Kepolisian Polres Cirebon Kota dengan korban siswi pelajar SMK disalah satu sekolah di Kota Cirebon. 

Kasus prostitusi anak di Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat.

" Masyarakat melaporkan kepada petugas, bahwa di salah satu tempat sering terjadi transaksi diduga prostitusi," ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Senin (3/10/2022). 

Dari hasil laporan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Mucikari berinisial JT (50). 

Diungkapkan Kapolres, muncikari JT (50) memungut uang sekitar Rp200 ribu dari setiap transaksi. Sedangkan tarifnya sekitar Rp300 sampai dengan Rp800 ribu.

" Mucikari ini mendapat Rp 200 ribu untuk sekali transaksi prostitusi, " kata Kapolres. 

Tersangka mengaku menjalankan bisnisnya tersebut sudah berjalan selama dua bulan lebih, pada saat digrebek petugas juga mengamankan 2 korban mucikari berumur 15 tahun, T dan D. 

JT dalam menjalankan prostitusi dengan menawarkan kepada orang yang telah dikenalnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar yang disewa pelaku untuk prostitusi dan tisu magic 

Atas perbuatannya, muncikari berinisial JT diancam pasal 88 juncto 76 I atau pasal 88 juncto 76 F, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut