get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunjangan Rumah DPRD Kota Cirebon Sentuh Rp52 Juta, Warga Nilai Tak Masuk Akal

Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum BPR KS

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:21 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Romdoni Lapor Polisi atas dugaan penipuan karyawan BPR KS. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama salah satu lembaga perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM kembali mencuat. Seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Ramdhoni (dalam konferensi pers disebut Agus Rondoni), mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana pelunasan kredit kendaraan sebesar Rp40 juta oleh oknum yang mengatasnamakan BPR KS.

Kasus tersebut diungkap Agus dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Raya Diponegoro, Kota Cirebon, Rabu (11/2/2026). Ia juga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Cirebon Kota serta mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bermula dari Tunggakan Kredit Adik

Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari kredit mobil Daihatsu Blind Van bernomor polisi E 8442 BC atas nama adiknya, Hadi Sucipto, yang menunggak pembayaran di BPR KS, lembaga perbankan yang berkantor pusat di Bandung dan memiliki kantor cabang di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon.

“Kasus ini sebenarnya bukan punya saya, Pak. Ini punya adik saya. Karena kondisi pailit dan tidak punya kemampuan membayar, akhirnya saya sebagai kakaknya siap menanggung semua risiko pembayaran,” ujar Agus.

Pada September 2025, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai petugas lapangan dari bank. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial P datang ke rumah Agus. Ia menunjukkan ID card dan surat tugas yang mengatasnamakan pihak bank.

“Mobil memang ada di tempat saya dan saya bertanggung jawab untuk membayar. Saya minta tenggang waktu tiga bulan,” katanya.

Namun dalam proses itu, Agus mengaku dimintai uang Rp1,5 juta dengan alasan biaya kepulangan oknum tersebut ke Bandung.

“Karena saya minta waktu tiga bulan, akhirnya dia minta kompensasi untuk pulang ke Bandung. Saya biayai, saya kasih Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Rp40 Juta Diserahkan, BPKB Tak Kunjung Ada

Memasuki 31 Desember 2025, Agus akhirnya menyerahkan uang Rp40 juta kepada oknum tersebut sebagai pelunasan khusus (pelsus) atas kredit kendaraan. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dibuatkan kwitansi tertanggal 31 Desember 2025.

Oknum berinisial P itu menjanjikan BPKB kendaraan akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja, atau sekitar 15 Januari 2026.

“Saya kasihkan Rp40 juta. Dia menjanjikan 14 hari kerja BPKB sudah saya terima,” ujarnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut