JAKARTA, iNewsCirebon.id- Fakta-fakra Mami Erika, Mucikari yang jadikan ABG budak seks.
Erika Mustika Tarigan alias EMT (43) alias Mami Erika yang merupakan mucikari atau germo yang ditangkap pihak kepolisan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyekapan Aanak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (15) sebagai PSK disalah satu apartemen di Jakarta Barat.
Mami Erika merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK. Salah satunya yakni dengan membelikan korban pakaian bagus hingga iming-iming gaji besar.
”Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji pekerjaan. Diberikan modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Pakaian bagus hingga janji gaji besar tersebut hanyalah isapan jempol belaka alias akal bulus pelaku semata. Mami Erika justru mencatat setiap pengeluaran membeli pakaian hingga tempat tinggal di apartemen sebagai utang para korban.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022) ini lah fakta-fakta Mami Erika, Mucikari yang jadikan ABG budak seks.
1. Beroprasi Sejak tahun 2020
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mngatakan kalau kejahatan yang dilakukan Mami Erika sudah sejak 2020. Modus yang dilakukan Mami Erika untuk merekrut ABG untuk dijadikan PSK adalah dengan memberikan iming-iming berupa pakaian bagus dan juga gaji besar.
Namun pada kenyataannya, janji yang diberikan ternyata akal-akalan Mami Erika saja, setiap pengeluaran yang diberikan kepada anak buahnya dianggap utang. Dalam kasus ini korban memiliki utang hingga sebanyak Rp35 juta. Puluhan juta itu merupakan modal pelaku dalam membelikan korban pakaian, Apartemen hingga pulsa.
2. Ada 8 ABG jadi Budak seks
Selain Korban NAT, Mami Erika ternyata sudah memperbudak 8 orang ABG untuk dijadikan budak dalam bisnis lendir yang dijalankan selama ini. Dalam mencari korbannya Mami Erika dibantu oleh pacarnya yakni RR atau Ivan (19) yang bertugas sebagai pencari tamu menggunakan aplikasi online.
RR juga berperan untuk mencari korban dan diserahkan kepada Mami Erika, setelah bertemu dengan Mami Erika, korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan melayani tamu yang datang.
3. Dilakukan tidak hanya di satu Apartemen
Bisnis prostitusi yang dijalankan Mami Erika, ternyata tidak hanya dilakukan di satu apartemen saja, namun di bebera apartemen. Mami Erika juga diketahui memiliki 3 apartemen yakni di Tanggerang dan Jakarta.
Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan Mami Erika di salah satu apartemen di Kalideres Jakarta.
4. Wajib Setor Rp1 juta perhari
Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang dan juga waib setor setiap hari Rp1 juta kepada Mami Erika. Kalau tidak mau melakukan hal ini, maka korban dipaksa untuk membayar hutang sebesar Rp35 juta.
5. Dilaporkan Korban sendiri
Salah satu koran yakni NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu, NAT kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua NAT yang geram pun langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Bahkan Zakir pengacara korban menduga kalau Mami Erika adalah pemain lama yang kerap keluar masuk penjara.
6. Terancam 15 tahun Penjara
Atas perbuatannya, mami Erika dan Ivan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin