get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Pesan Pelacur di Hotel, Ternyata yang Datang Malah Istrinya

Fakta-Fakta Mami Erika, Mucikari yang Jadikan ABG Budak Seks

Kamis, 22 September 2022 | 10:08 WIB
header img
Fakta-fakra Mami Erika, Mucikari yang jadikan ABG budak seks. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsCirebon.idFakta-fakra Mami Erika, Mucikari yang jadikan ABG budak seks.

Erika Mustika Tarigan alias EMT (43) alias Mami Erika  yang merupakan mucikari atau germo yang ditangkap pihak kepolisan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyekapan Aanak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (15) sebagai PSK disalah satu apartemen di Jakarta Barat.

Mami Erika merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK. Salah satunya yakni dengan membelikan korban pakaian bagus hingga iming-iming gaji besar.

”Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji pekerjaan. Diberikan modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Pakaian bagus hingga janji gaji besar tersebut hanyalah isapan jempol belaka alias akal bulus pelaku semata. Mami Erika justru mencatat setiap pengeluaran membeli pakaian hingga tempat tinggal di apartemen sebagai utang para korban.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022) ini lah fakta-fakta Mami Erika, Mucikari yang jadikan ABG budak seks.

1. Beroprasi Sejak tahun 2020

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mngatakan kalau kejahatan yang dilakukan Mami Erika sudah sejak 2020. Modus yang dilakukan Mami Erika untuk merekrut ABG untuk dijadikan PSK adalah dengan memberikan iming-iming berupa pakaian bagus dan juga gaji besar.

Namun pada kenyataannya, janji yang diberikan ternyata akal-akalan Mami Erika saja, setiap pengeluaran yang diberikan kepada anak buahnya dianggap utang. Dalam kasus ini korban memiliki utang hingga sebanyak Rp35 juta. Puluhan juta itu merupakan modal pelaku dalam membelikan korban pakaian, Apartemen hingga pulsa.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut