get app
inews
Aa Text
Read Next : Persoalan Utang dan Proyek GTC Masuk Meja Hijau, Pengadilan Cirebon Periksa Bukti Kedua Pihak

Sidang Lanjutkan GTC Memanas! Penggugat Tantang Frans Buktikan Setoran Modal Pembangunan

Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:58 WIB
header img
Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Persidangan perkara perdata proyek Gunungsari Trade Center (GTC) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/2/2026). Agenda sidang masih memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat, yakni Frans Simanjuntak selaku Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU). Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 26 Februari mendatang.

Pihak penggugat, Wika Tandean, melalui kuasa hukumnya Agung Gumelar Sumenda atau yang akrab disapa Calvin, menegaskan sejak awal telah disepakati skema penyertaan modal 50:50 masing-masing senilai Rp6 miliar untuk pembangunan GTC. Namun, menurutnya, komitmen itu tidak pernah direalisasikan oleh Frans.

“Seluruh pembiayaan proyek hingga operasional pada akhirnya ditanggung klien kami. Tidak ada satu pun bukti setoran modal dari pihak tergugat,” tegas Calvin usai persidangan.

Ia menyebut, total dana yang telah digelontorkan Wika bahkan mencapai belasan miliar rupiah, termasuk untuk menutup kebutuhan operasional PT Prima Usaha Sarana (PUS) sebagai perusahaan pelaksana proyek GTC di Kota Cirebon.

Calvin juga mengungkap, persoalan semakin kompleks ketika masa jabatan direksi dan komisaris PT PUS berakhir sekitar tahun 2015 tanpa adanya pembaruan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan kekosongan organ perseroan yang berdampak pada stagnasi operasional.

“Rekening perusahaan tidak bisa diakses karena membutuhkan dua spesimen tanda tangan direksi dan komisaris. Akibatnya arus kas macet, proyek terancam berhenti, dan puluhan karyawan terancam tidak digaji,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, Wika disebut mengambil langkah darurat dengan menggunakan dana pribadi untuk membayar listrik, gaji karyawan, hingga renovasi bangunan. Bahkan, pembayaran sewa tenant yang sebelumnya masuk ke rekening perusahaan terpaksa dialihkan langsung untuk menutup kebutuhan operasional.

Meski demikian, pemasukan dari tenant disebut belum mampu menutup seluruh beban biaya, sehingga kliennya harus menanggung selisih kerugian secara pribadi.

“Klien kami justru mengalami defisit. Sementara pihak tergugat tidak menanggung risiko finansial apa pun karena sejak awal tidak menyertakan dana,” kata Calvin.

Lebih lanjut, pada 2020, Frans disebut mengambil alih pengelolaan GTC melalui PT Toba Sakti Utama yang merupakan perusahaan pribadinya. Padahal, proyek tersebut sebelumnya dialihkan ke PT PUS dengan komposisi modal 50:50.

“Sejak pengambilalihan itu, seluruh manfaat ekonomi dinikmati tergugat, sedangkan klien kami yang telah mengeluarkan dana besar tidak memperoleh apa pun,” tegasnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat mengaku telah menyerahkan 754 bukti dokumen. Calvin juga menilai laporan pidana yang dilayangkan pihak tergugat sebagai upaya kriminalisasi dalam sengketa yang seharusnya menjadi ranah perdata.

“Proses laporan sudah berjalan sekitar empat tahun tanpa perkembangan signifikan. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti, termasuk laporan keuangan GTC hingga 2020 serta dokumen transaksi yang disebut menunjukkan adanya pengeluaran dari kliennya.

“Nanti akan kami buktikan siapa yang benar dan siapa yang tidak. Semua kewajiban kepada Perumda Pasar sudah dibayarkan, ada datanya,” katanya.

Terkait status tersangka yang disematkan kepada Wika oleh Polda Jawa Barat, Luhut menilai hal itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan GTC.

Perseteruan proyek GTC sendiri bermula saat PT Toba Sakti Utama memenangkan proyek tersebut. Untuk merealisasikan kerja sama, dibentuk PT Prima Usaha Sarana dengan komposisi saham setara. Namun dalam perjalanannya, muncul perbedaan klaim terkait pemenuhan kewajiban modal dan pengelolaan proyek yang kini menjadi objek sengketa di meja hijau.

Sidang lanjutan pada akhir Februari mendatang diperkirakan akan menjadi momen krusial pembuktian dari kedua belah pihak.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut