get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS OJK Resmi Tutup BPR Bank Cirebon, LPS Bergerak Bayarkan Klaim Nasabah

Cek Rekening Sekarang! Dana Klaim Bank Cirebon Senilai Rp89,5 Miliar Mulai Mengucur

Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:45 WIB
header img
Proses pencairan dana Permudahkan BPR Bank Cirebon Tahap 1 di Bank Mandiri. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Kabar baik bagi ribuan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Hanya empat hari setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut pada 9 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap I dengan total nilai mencapai Rp89,5 miliar.

Langkah cepat ini dilakukan usai LPS merampungkan proses rekonsiliasi dan verifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pada tahap pertama ini, sebanyak 14.918 rekening atau sekitar 81 persen dari total 18.493 nasabah dinyatakan layak menerima pembayaran. Dana yang dicairkan mencapai Rp89,5 miliar dan telah memenuhi ketentuan penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T.

Adapun kriteria 3T tersebut meliputi: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melampaui tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terdapat indikasi atau bukti keterlibatan nasabah dalam tindakan yang merugikan bank.

LPS juga mengapresiasi sikap kooperatif para nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif selama proses verifikasi berlangsung. Kondisi tersebut dinilai membantu percepatan penyelesaian klaim sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Untuk proses pencairan, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon, sebagai bank pembayar. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui situs resmi LPS dengan mengakses menu Aplikasi LPS dan memasukkan nomor rekening untuk mengetahui status penjaminan serta nomor CIF yang diperlukan saat pencairan.

Dalam proses pembayaran, nasabah wajib membawa dokumen pendukung seperti identitas diri asli dan salinan, bukti kepemilikan simpanan, serta dokumen tambahan bagi nasabah berbentuk badan usaha. Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa beserta identitas penerima kuasa.

Pembayaran klaim resmi dimulai pada 13 Februari 2026 dan akan dilayani hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, atau paling lambat 8 Februari 2031. Dengan tenggat waktu tersebut, nasabah diimbau tidak perlu tergesa-gesa atau berdesakan saat mengurus pencairan.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, diminta bersabar menunggu tahap selanjutnya karena proses verifikasi masih terus berjalan. Sesuai ketentuan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menuntaskan seluruh rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan klaim.

Selain membayarkan klaim simpanan, LPS telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di Perumda BPR Bank Cirebon untuk menangani penyelesaian kewajiban kredit para nasabah peminjam.

Untuk informasi resmi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154 atau 021-154, WhatsApp 08111 154 154, maupun email [email protected].

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut