Lebih lanjut Kakanwil menuturkan Majalengka sangat berpeluang dan berpotensi akan banyaknya alur keluar masuk serta beraktifitas orang asing kedepannya, apalagi dengan mulai dijalankannya Bandara Kertajati, maka agar menjadi atensi bagi jajaran Kanim Cirebon dan khususnya bagi anggota Tim PORA Kabupaten Majalengka dalam melaksanakan pengawasannya, kalau perlu sampai tingkat kelurahan. "Mari jadikan Tim PORA sebagai wadah kita sebagai instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program - program yang telah dicanangkan Pimpinan kita dapat terlaksana dengan baik dalam Pengawasan Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Majalengka," ucap Andika
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Yayan Indriana selaku Narasumber menyampaikan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, Kebijakan Keimigrasian memastikan hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy). " Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI termasuk didalamnya Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan," tutur Yayan.
Kegiatan Rakor Tim PORA dilanjutkan dengan diskusi Bersama anggota Tim PORA lainnya dan saling memberikan informasi sebagai bahan data acuan untuk kedepannya.
Editor : Miftahudin