get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Gerebek Markas Love Scammer Internasional di Tangerang, 27 WNA Ditahan

Salahgunakan Visa, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Selasa, 27 Januari 2026 | 20:18 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, didampingi Kasi Inteldakim Deny Haryadi serta Kasi Tikim Sonny Prabowo. (Foto : Istimewa).

CIREBON, iNewsCirebon.id – Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal China. Penangkapan ini berawal dari aktivitas mencurigakan WNA tersebut.

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk melakukan kegiatan di lingkungan perusahaan. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026). Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai peruntukannya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan pengawasan lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika menjelaskan, petugas mendatangi lokasi setelah melakukan pemantauan. “Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Komang saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Delapan WNA tersebut berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Berdasarkan pemeriksaan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan seperti wisata.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut