get app
inews
Aa Text
Read Next : 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Beroperasi, Akses Layanan Keimigrasian Makin Dekat ke Masyarakat

Imigrasi Gerebek Markas Love Scammer Internasional di Tangerang, 27 WNA Ditahan

Senin, 19 Januari 2026 | 14:34 WIB
header img
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemetaan dan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan. Foto : Riant Subekti

Tangerang, iNewsCirebon.id - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemetaan dan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa titik. Pada 8 Januari 2026, tim Wasdakim melakukan penggerebekan di kawasan Gading Serpong dan mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.

“Para WNA tersebut kami amankan saat sedang melakukan aktivitas yang mengarah pada praktik kejahatan siber,” ujar Yuldi Yusman.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor milik WN RRT. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur dan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk melancarkan aksinya.

Para pelaku diketahui mencari target melalui media sosial, lalu membangun komunikasi dengan bantuan aplikasi berbasis artificial intelligence agar percakapan terlihat natural dan meyakinkan. Setelah korban terjerat, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Aksi tersebut kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan.

“Korban diancam rekamannya akan disebarkan jika tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.

Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah melebihi masa izin tinggal selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Dua di antaranya terdeteksi overstay dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas.

Penyelidikan berlanjut hingga 16 Januari 2026. Tim kembali mengamankan empat WN Tiongkok di lokasi berbeda di Gading Serpong. Dari hasil penelusuran, diketahui sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang warga Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK, dibantu pelaksana lapangan ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Imigrasi juga mencatat setidaknya 105 WN Tiongkok lain yang diduga terkait dengan jaringan ini dan telah masuk dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya telah diamankan saat hendak melintas di bandara.

Saat ini, seluruh 27 WNA yang diamankan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.

“Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus kami perketat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang mengancam keamanan masyarakat,” tegas Yuldi Yusman.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber, melalui koordinasi lintas instansi dan penegakan hukum yang tegas.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut