18 Kantor Imigrasi Baru Segera Beroperasi, Akses Layanan Keimigrasian Makin Dekat ke Masyarakat
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Akses layanan paspor dan izin tinggal kini akan semakin mudah dijangkau. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini berdasarkan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan kantor baru ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian hingga ke daerah-daerah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Kami ingin masyarakat, baik WNI maupun WNA, dapat mengakses layanan keimigrasian tanpa harus menempuh jarak jauh. Selain pelayanan, pengawasan dan penindakan keimigrasian juga akan semakin kuat dan merata,” ujar Yuldi di Jakarta.
Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)
Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah)
Kelas II TPI Kulon Progo (DI Yogyakarta)
Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah)
Kelas II Non TPI Lombok Timur (NTB)
Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat)
Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah)
Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)
Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)
Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)
Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan)
Editor : Rebecca