get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum NSA Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pemerasan ke Propam Mabes Polri

Istri Sirih Sayat Kemaluan Suami saat Tidur, Begini Kronologi dan Alasannya

Minggu, 11 September 2022 | 06:23 WIB
header img
Istri sayat kemaluan suami saat tidur (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Seorang istri sirih sayat kemaluan suami saat tidur lantaran tak kunjung dinikahi dan terbakar api cemburu saat mengetahui suaminya berhubungan dengan wanita lain.

YN (42) melakukan aksi nekatnya itu kepada suaminya berinisial E (46) merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD). Peristiwa itu terjadi di Kampung Pasir Limus RT 06/03, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Awalnya pasangan ini sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan istri nekat karena menduga suaminya berselingkuh dan akan menikah lagi.

"Pelaku mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, saat melihat handphone sehingga membuat emosi pelaku," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Sabtu (10/9/2022).

"Saat E sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya," tuturnya.

Lebih lanjut Mustakim menjelaskan, kemudian korban pada saat itu melihat terduga pelaku YN berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil yang diarahkan ke kemaluan korban dan kaki bagian kiri.

"Korban saat itu yang sambil meringis kesakitan berlari ke jalan raya untuk minta pertolongan kepada warga sekitar," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan di bagian kemaluan korban.

"Hingga akhirnya korban dibawa warga ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan," ujarnya.

Selanjutnya, kasus penganiayaan terhadap seorang Guru Sekolah Dasar, ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara.

Barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting. berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut