Merasa Tertipu Investasi Proyek Ratusan Juta , Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Lapor Polisi
CIREBON, iNewsCirebon.id – Anggota DPRD Kabupaten, Agus Ramdhoni, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Cirebon Kota setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp215,3 juta dalam kerja sama proyek pembangunan panel beton di Kabupaten Indramayu.
Laporan tersebut diterima Polres Cirebon Kota pada 30 Juni 2026 dan kini tengah dalam proses penyelidikan. Agus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Kronologi Versi Korban
Agus Ramdhoni menuturkan, perkenalannya dengan proyek tersebut bermula pada 6 Januari 2026 ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh HER Saat itu, HER menawarkan kerja sama proyek pembangunan panel desa di Desa Sanca, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Awalnya saya bilang kita cek dulu bersama-sama. Kemudian tanggal 8 Januari kami bertemu langsung bertiga, saya, HER dan A selaku pelaksana lapangan. Dari pertemuan itu saya melihat memang pekerjaan sedang berjalan di lokasi," ujar Agus, Rabu (1/7/2026)
Keesokan harinya, 9 Januari 2026, ketiganya kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, HER menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga atau subkontraktor yang dipercaya mengerjakan proyek dari perusahaan pemilik pekerjaan.
Menurut Agus, proyek itu disebut-sebut merupakan pekerjaan pembangunan fasilitas milik perusahaan yang akan digunakan oleh perusahaan asal China untuk produksi sepatu.
"HER menyampaikan keuntungan proyek mencapai Rp350 ribu per meter. Pembagiannya, 60 persen untuk saya sebagai penyandang dana dan 40 persen untuk HER sebagai pelaksana. Karena saya percaya dan ada Adi sebagai saksi, akhirnya saya bersedia memberikan modal," katanya.
Editor: Rebecca