Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat
CIREBON, iNewsCirebon.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (28/10/2026).
Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menyasar sebuah warung penjual minuman keras milik seorang berinisial J. Petugas Unit 3 Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan mengamankan ratusan botol miras yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai merek minuman keras, di antaranya Kawa-Kawa Blackcurrant sebanyak 121 botol, Intisari 60 botol, Kawa-Kawa Anggur Hijau 48 botol, serta OT Kecil 29 botol.
Selain itu, petugas mengamankan puluhan botol merek lainnya, termasuk Kawa-Kawa Anggur Merah, Joker, Api, Ani, Asoka, Friendship, AO, Atlas, Kilin, Guinness, Bintang, dan Prost. Total barang bukti yang disita mencapai 442 botol.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras yang diduga tidak sesuai ketentuan. Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut menjaga lingkungan, tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar aturan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Shindi.
Polres Cirebon Kota juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjual minuman beralkohol.
Melalui semangat Jaga Baik Cirebon Kota, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman serta kondusif.
Editor: Rebecca