Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejurkab Akuatik Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya 
Advertisement . Scroll to see content

Pilwu Serentak 2027, Kabupaten Cirebon Siapkan 177 TPS Digital

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:08 WIB
  • author Riant Subekti
Pilwu Serentak 2027, Kabupaten Cirebon Siapkan 177 TPS Digital
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang direncanakan berlangsung pada September 2027. Sebanyak 177 desa diproyeksikan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan satu tempat pemungutan suara (TPS) digital di setiap desa peserta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, persiapan saat ini difokuskan pada penyusunan regulasi serta perencanaan anggaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilwu.

Salah satu tahapan yang tengah berjalan adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa yang mencakup ketentuan pelaksanaan Pilwu serentak. Regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dilanjutkan ke DPRD untuk proses finalisasi.

Selain regulasi, DPMD juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna membahas kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan.

Iwan menjelaskan, penetapan 177 desa sebagai calon peserta Pilwu 2027 didasarkan pada akhir masa jabatan (AMJ) kuwu pada Desember 2027. Perhitungan tersebut turut mempertimbangkan desa yang sebelumnya menggelar pemilihan antarwaktu (PAW) akibat kuwu definitif meninggal dunia.

Menurutnya, desa yang memiliki sisa masa jabatan kuwu lebih dari satu tahun dapat melaksanakan PAW. Sementara itu, apabila sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, pengisian jabatan dilakukan melalui penunjukan pejabat hingga masa jabatan berakhir.

Dalam pelaksanaan Pilwu mendatang, Pemkab Cirebon merencanakan penggunaan 177 TPS digital, masing-masing satu TPS di setiap desa peserta. Adapun TPS lainnya akan tetap menggunakan metode pemungutan suara konvensional.

Penerapan TPS digital tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disampaikan melalui surat edaran gubernur kepada pemerintah daerah.

Pemkab Cirebon kini terus mempersiapkan aspek regulasi, anggaran, dan teknis pelaksanaan agar Pilwu serentak 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut