Merasa Tertipu Investasi Proyek Ratusan Juta , Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Lapor Polisi
CIREBON, iNewsCirebon.id – Anggota DPRD Kabupaten, Agus Ramdhoni, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Cirebon Kota setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp215,3 juta dalam kerja sama proyek pembangunan panel beton di Kabupaten Indramayu.
Laporan tersebut diterima Polres Cirebon Kota pada 30 Juni 2026 dan kini tengah dalam proses penyelidikan. Agus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Kronologi Versi Korban
Agus Ramdhoni menuturkan, perkenalannya dengan proyek tersebut bermula pada 6 Januari 2026 ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh HER Saat itu, HER menawarkan kerja sama proyek pembangunan panel desa di Desa Sanca, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Awalnya saya bilang kita cek dulu bersama-sama. Kemudian tanggal 8 Januari kami bertemu langsung bertiga, saya, HER dan A selaku pelaksana lapangan. Dari pertemuan itu saya melihat memang pekerjaan sedang berjalan di lokasi," ujar Agus, Rabu (1/7/2026)
Keesokan harinya, 9 Januari 2026, ketiganya kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, HER menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga atau subkontraktor yang dipercaya mengerjakan proyek dari perusahaan pemilik pekerjaan.
Menurut Agus, proyek itu disebut-sebut merupakan pekerjaan pembangunan fasilitas milik perusahaan yang akan digunakan oleh perusahaan asal China untuk produksi sepatu.
"HER menyampaikan keuntungan proyek mencapai Rp350 ribu per meter. Pembagiannya, 60 persen untuk saya sebagai penyandang dana dan 40 persen untuk HER sebagai pelaksana. Karena saya percaya dan ada Adi sebagai saksi, akhirnya saya bersedia memberikan modal," katanya.
Meski demikian, Agus mengakui kerja sama tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Hubungan yang telah terjalin membuat dirinya memilih mengedepankan rasa saling percaya.
Lima Kali Transfer dan Satu Kali Pembayaran Tunai
Setelah menyetujui kerja sama, Agus mulai mentransfer dana sebesar Rp50 juta pada 9 Januari 2026. Selanjutnya ia kembali mengirimkan dana pada 17 Januari, 5 Februari, dan 20 Februari 2026 ke rekening HER
Selain transfer, pada 14 Maret 2026 Agus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp15,3 juta untuk membayar material proyek yang menurut Herlambang masih memiliki tunggakan kepada pemasok.
"Karena saya berpikir itu memang untuk pembayaran material, akhirnya saya bayarkan juga Rp15,3 juta secara tunai," ujarnya.
Agus mengaku mulai curiga setelah mengetahui adanya perubahan spesifikasi pekerjaan yang menurutnya tidak pernah disepakati.
Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pondasi seharusnya memiliki kedalaman sekitar 70 sentimeter. Namun di lapangan berubah menjadi sekitar 110 sentimeter, bahkan pada sebagian pekerjaan mencapai sekitar 150 sentimeter.
"Saya sempat mempertanyakan kenapa ada perubahan volume pekerjaan. Jawabannya hanya 'gampang, nanti urusan saya'. Karena saya masih percaya, pekerjaan tetap dilanjutkan," katanya.
Proyek Berhenti Karena Lahan Belum Siap
Permasalahan semakin rumit ketika pada akhir Februari 2026 pekerjaan dihentikan dengan alasan lahan belum siap.
Menurut Agus, alasan tersebut dinilai janggal karena pekerjaan sudah lebih dulu dilaksanakan.
"Kalau memang lahannya belum siap, seharusnya pekerjaan jangan dimulai. Saya akhirnya menunggu sampai 10 April dengan harapan proyek dilanjutkan," ujarnya.
Namun hingga batas waktu yang diberikannya, proyek tak kunjung berjalan kembali.
Agus mengaku telah beberapa kali meminta dilakukan opname pekerjaan untuk mengetahui volume pekerjaan yang telah selesai. Namun permintaannya tidak pernah dipenuhi.
"Saya datang baik-baik berkali-kali meminta opname, tapi tidak pernah ada penyelesaian. Akhirnya saya memutuskan menghentikan kerja sama," katanya.
Pilih Jalur Hukum, Namun Masih Buka Ruang Damai
Merasa dirugikan, Agus akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Cirebon Kota pada 30 Juni 2026.
Meski demikian, ia menegaskan tujuan utamanya bukan memenjarakan seseorang, melainkan mendapatkan pengembalian dana yang telah dikeluarkan dan keuntungan dari pekerjaan yang sudah berjalan.
"Kalau masih ada niat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, saya terbuka. Tapi kalau tidak ada itikad baik, ya biar jalur hukum yang menentukan," tegas Agus.
Ia juga mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimilikinya kepada penyidik, mulai dari bukti transfer, dokumen kontrak awal, hingga dokumen pendukung lainnya sebagai bahan penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Editor: Rebecca