117 Sertifikat Tanah Warga Ampera Kota Cirebon Diblokir, Warga Desak BPN Segera Buka

CIREBON, iNewsCirebon.id - Ratusan warga dari kawasan Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, menyuarakan protes keras terkait pemblokiran sertifikat tanah milik mereka oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon.
Mereka menegaskan tanah yang ditempati sudah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1993, namun sejak 2012 tiba-tiba masuk sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Akibatnya, status kepemilikan warga menjadi tidak jelas dan menimbulkan keresahan.
Ketua RW 02, Asep Taryana, menjelaskan bahwa total ada 117 rumah dengan luas tanah sekitar 6 hektar yang terdampak pemblokiran tersebut. Ia menilai langkah pemerintah provinsi mengklaim tanah warga sangat merugikan, karena sertifikat yang sudah sah secara hukum dianggap tidak berlaku.
“Warga di sini sudah puluhan tahun tinggal dengan status tanah yang jelas dan bersertifikat. Tiba-tiba sejak 2012 sertifikat kami diblokir tanpa alasan yang jelas. Kami menuntut BPN Kota Cirebon segera membuka blokir itu, karena tanah ini sah milik warga,” tegas Asep Taryana, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, warga Ampera sudah menempuh jalur hukum sejak lama, bahkan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat ke PTUN Bandung. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum yang berpihak kepada warga.
“Ini soal hak asasi dan keadilan. Di satu sisi warga masih dibebani kewajiban membayar pajak tanah, tapi di sisi lain hak kepemilikan mereka justru dirampas. Kami berharap pemerintah hadir, bukan malah menyengsarakan rakyat,” lanjut Asep.
Warga menegaskan sikap mereka dalam pernyataan resmi, yakni meminta pemerintah menghapus status tanah Ampera dari daftar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta mencabut blokir sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Sementara itu kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan.
"Pemprov hanya mencatat Jalan Ampera sebagai aset dalam kartu inventaris barang tahun 1999. Itu bukan alas hak. Di persidangan mereka tidak bisa membuktikan,” ucap Tjandra.
Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal hak dasar untuk hidup tenang di atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat sudah sah, jangan sampai negara merampas hak rakyatnya sendiri,” jelasnya.
Kini, warga menggugat Pemprov Jabar dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Jalannya sidang juga sudah mendekati puncaknya, yakni putusan yang akan digelar tanggal 10 September 2025 mendatang.
Sementara, pada April 2025 lalu, hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat di Jalan Ampera.
Editor : Miftahudin