get app
inews
Aa Text
Read Next : 117 Sertifikat Tanah Warga Ampera Kota Cirebon Diblokir, Warga Desak BPN Segera Buka

Perjuangan Panjang Warga Ampera Kota Cirebon Tuntut Keadilan, Desak BPN Buka Blokir Sertifikat

Minggu, 07 September 2025 | 18:05 WIB
header img
Ketua RW 02, Asep Taryana menjelaskan, ada 108 rumah warga dengan luas sekitar 6 hektar yang terdampak pemblokiran BPN. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Perjuangan panjang warga Ampera Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, kembali menggema. Setelah puluhan tahun menempati tanah yang telah bersertifikat resmi sejak 1993, kini mereka menghadapi ketidakpastian akibat pemblokiran sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon.

Warga menilai langkah pemerintah yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2012 sangat merugikan dan tidak adil. Meski sertifikat sudah dikeluarkan melalui prosedur hukum yang sah, tiba-tiba hak mereka dipersoalkan.

Ketua RW 02, Asep Taryana, menjelaskan, ada 117 rumah warga dengan luas sekitar 6 hektar yang terdampak. “Perjuangan kami tidak sebentar, sudah puluhan tahun. Warga di sini berjuang dengan sabar, mengikuti prosedur hukum, bahkan menggugat hingga ke PTUN Bandung. Tapi sampai sekarang hak kami masih diblokir,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Ia menambahkan, warga merasa diperlakukan tidak adil karena meski sertifikat mereka diblokir, kewajiban membayar pajak tanah tetap diberlakukan. “Ini ironis. Kami masih harus membayar pajak, tapi di sisi lain hak kami dihilangkan. Kami hanya ingin keadilan, kami hanya ingin hak kami yang sah diakui negara,” kata Asep.

Dalam pernyataan sikapnya, warga Ampera Cirebon mendesak pemerintah pusat dan BPN Kota Cirebon segera membuka blokir sertifikat serta menghapus tanah mereka dari daftar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan hak hidup dan masa depan mereka.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menyulitkan. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan,” tutup Asep Taryana.

Kini, warga menggugat Pemprov Jabar dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Jalannya sidang juga sudah mendekati puncaknya, yakni putusan yang akan digelar tanggal 10 September 2025 mendatang. 

Sementara, pada April 2025 lalu, hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat di Jalan Ampera.

Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan.

"Pemprov hanya mencatat Jalan Ampera sebagai aset dalam kartu inventaris barang tahun 1999. Di persidangan mereka tidak bisa membuktikan,” ucap Tjandra.

Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal hak dasar untuk hidup tenang di atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat sudah sah, jangan sampai negara merampas hak rakyatnya sendiri,” jelas Tjandra. 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut