Sengketa Lahan di Jl. Ampera Kota Cirebon, Warga Gugat BPN di PTUN

KOTA CIREBON, iNews.id – Proses hukum sengketa lahan antara warga Jl. Ampera, Kelurahan Pekiriingan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan setempat, yang menjadi bagian dari sidang persiapan sebelum perkara berlanjut ke tahap sidang terbuka.
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan titik-titik objek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat. “Sidang hari ini adalah bagian dari tahapan persiapan, yakni pemeriksaan setempat. Hakim bersama para pihak turun ke lapangan untuk menentukan lokasi objek sengketa dan mencocokkan datanya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata data yang kami miliki dengan pihak tergugat dinyatakan sama,” jelas Tjandra saat diwawancarai usai sidang, Jumat (25/4/2025).
Ia menyebutkan, pemeriksaan lapangan dilakukan secara sampling karena keterbatasan waktu. Padahal, berdasarkan data para penggugat, seharusnya terdapat 65 sertifikat yang diverifikasi. “Memang tidak seluruh rumah dicek karena waktu tidak mencukupi, namun hakim menyatakan data yang kami ajukan valid dan sesuai,” ungkapnya.
Tjandra juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun gugatan tersebut tidak diterima karena dianggap bukan ranah peradilan umum. “Gugatan pertama kami ditolak karena dinilai menyangkut kebijakan pemerintah daerah, sehingga harusnya menjadi kewenangan PTUN, bukan pengadilan negeri,” ujarnya.
Editor : Miftahudin