KABUPATEN CIREBON - Meskipun telah dilakukan pengukuran tanah secara serentak dan diadakan rapat berkali-kali, proses pengurusan sertifikat hak milik untuk tanah di RW 11, Perumahan Arjawinangun Permai, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, masih belum juga selesai setelah bertahun-tahun. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut.
Salah seorang warga yang ikut mendaftarkan tanahnya mengungkapkan bahwa awalnya pengurusan sertifikat tersebut direncanakan dilakukan secara kolektif oleh sebuah tim yang dikabarkan sudah terbentuk.
"Pada tahun 2021, saya dihubungi oleh Pak Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai kuwu (kepala desa) Arjawinangun. Beliau menyampaikan bahwa tim telah dibentuk dan menjanjikan 5000% bahwa tanah akan segera bersertifikat hak milik. Padahal, saya sudah mengurus SPH (Surat Pelepasan Hak) melalui notaris dan sedang mengajukan ke BPN Kabupaten Cirebon. Karena janji Pak Abdullah, saya pun menarik SPH yang sudah diajukan ke BPN," ujar seorang warga asal Jakarta yang memiliki 14 bidang tanah di lokasi tersebut melalui sambungan telepon seluler, Selasa (20/8/2024)
Warga tersebut melanjutkan bahwa setelah itu, dirinya beberapa kali bertemu dengan Abdullah. Pada pertemuan terakhir, yang diadakan awal Ramadan 2024 pada hari Selasa, 19 Maret, di rumah Abdullah di Desa Arjawinangun, dibentuklah panitia atau tim baru.
"Oleh perwakilan pemohon yang hadir, disepakati bahwa Pak Abdullah akan menjadi ketua tim untuk pengurusan sertifikat," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, baru diketahui bahwa terdapat sekitar 97 kavling tanah dengan berbagai ukuran yang akan disertifikatkan melalui Abdullah dan tim.
"Sampai sekarang, tidak ada kejelasan lagi dari Pak Abdullah. Beberapa kali beliau dihubungi oleh relasi saya di Cirebon melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Untuk lebih jelasnya, silakan langsung menghubungi Pak Abdullah selaku ketua tim. Nanti bisa ditanyakan kenapa urusan sertifikat ini belum selesai. Sepengetahuan saya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah memiliki program yang mempermudah pengurusan sertifikat tanah, tapi saya tidak tahu kendalanya apa," kata warga tersebut.
Ia menambahkan bahwa pada saat itu, para pemohon telah diminta oleh Pak Abdullah dan tim untuk mengumpulkan berkas-berkas guna pengajuan kolektif. Bahkan, beberapa pemohon diminta untuk menyerahkan uang sebagai syarat pengurusan.
"Informasi yang saya terima dari relasi saya di Cirebon, beliau mendengar dari salah seorang anggota tim bahwa PT Lima Sekawan Permai sebagai pengembang sudah memberikan kuasa atas sertifikat induk kepada Pak Abdullah dan tim," pungkasnya.
Ketua RW 11 Desa Arjawinangun, H. Mamnun, yang juga merupakan anggota tim pengurus, menjelaskan bahwa hingga kini dirinya masih terus mencoba menghubungi Abdullah sebagai ketua tim.
Namun, hingga berita ini dimuat, mantan kuwu Arjawinangun Abdullah belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait perkembangan pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Editor : Miftahudin