Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp7 Miliar

SEMARANG, iNewsCirebon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada tahun 2019 senilai Rp7 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (tanggal disesuaikan), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di UGM.
“PT Pagilaran mengajukan pencairan dana untuk pengadaan biji kakao.
Namun, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, tersangka langsung menyetujui dan memproses pembayaran tersebut,” ujar Lukas di Semarang.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara UGM melalui unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi dengan PT Pagilaran dalam proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Editor : Miftahudin