Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp7 Miliar

SEMARANG, iNewsCirebon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada tahun 2019 senilai Rp7 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (tanggal disesuaikan), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di UGM.
“PT Pagilaran mengajukan pencairan dana untuk pengadaan biji kakao.
Namun, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, tersangka langsung menyetujui dan memproses pembayaran tersebut,” ujar Lukas di Semarang.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara UGM melalui unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi dengan PT Pagilaran dalam proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, PT Pagilaran mengajukan dokumen pencairan dana pengadaan biji kakao. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata tidak sesuai fakta.
“Biji kakao yang tercantum dalam dokumen itu tidak pernah dikirim ke proyek CTLI UGM,” lanjut Lukas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Selain HU, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Miftahudin