BREAKINGNEWS: Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kerugian Negara 26 M

CIREBON, iNewsCirebon.id – Satu per satu borok megaproyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya terbuka lebar. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp86 miliar tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan penyidik pada Rabu (27/8/2025) malam, setelah hampir setahun penuh melakukan penyelidikan, memeriksa lebih dari 50 saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti kerugian negara yang mencapai Rp26 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan skandal ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan gedung delapan lantai yang dikerjakan secara multiyears pada 2016–2018. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti hingga menguak adanya praktik korupsi berjamaah.
“Dari hasil penyidikan, enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda,” ujar Slamet.
6 tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Cirebon
1. BR, Kadis PUPR 2017 sekaligus pengguna anggaran
2. IW, PPK dan Kabid Cipta Karya 2018
3. PH, PPTK proyek
4. HM, tim leader PT Bina Karya
5. AS, Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung, dan
6. FR, Direktur PT Rivomas Pentasurya 2017–2018
Slamet menambahkan, hingga kini penyidik berhasil menyita Rp788 juta dari aliran dana kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin