Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Usai ditetapkan, ia langsung ditahan, Senin (8/9/2025).
Dalam konferensi pers sore hari, Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan S, menyebut Nashrudin diduga memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara penyelesaian proyek, meski pada akhir Desember 2018 pembangunan gedung tersebut belum rampung.
“Bukti yang kami miliki lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga rekaman,” ujar Hamdan.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek dengan pagu Rp86 miliar itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar. Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan mencapai Rp11 miliar.
Penetapan Nashrudin sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2025, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka lain dari unsur pejabat dinas dan pihak kontraktor. Mereka juga telah ditahan dan diperlihatkan bersama barang bukti berupa uang sitaan Rp788 juta.
Hamdan menegaskan, pihaknya masih memburu calon tersangka lain. “Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Lebih dari 50 saksi telah kami periksa, termasuk mantan Wali Kota sebelumnya,” katanya.
Editor : Miftahudin