2. Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain. Syaratnya, sudah menjadi peserta BPJK Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. “Tak hanya itu, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” kata dia.
3. Buruh Menolak Ketua Bidang Politik
Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Jumiasih menolak keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu tidak adil untuk kaum buruh. "JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia.
Dia menegaskan, kalau di kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI mendesak Menaker ida Fauziyah mundur. KSPI juga berencana melakukan aksi demo untuk menolak aturan tersebut.
4. Menaker Akan Dialog dengan Pekerja
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terbitnya Permenaker sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga.
Namun karena terjadi pro-kontra, Chairul menuturkan, dalam waktu dekat Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/Serikat Buruh (SB).
Editor : Miftahudin