Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah Anti Ribet
Advertisement . Scroll to see content

7 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, Mudah dan Cepat

Selasa, 27 September 2022 | 11:50 WIB
  • author Dede Kurniawan/Net Cirebon
7 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, Mudah dan Cepat
Tujuh cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP, mudah dan cepat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tujuh cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP, mudah dan cepat akan dibahas di artikel ini. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. 

Pasalnya, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan beberapa cara.  Salah satunya peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.

Enam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. Di mana, peserta tidak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Sebab ada beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajuan klaim JHT.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK

  • E - KTP

  • Buku Tabungan

  • Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • NPWP (jika ada

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut