JAKARTA, iNews.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun dengan dokumen ini.
Dikutip berbagai sumber, ada waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah yang ingin mencairkan dana JHT. Waktu tersebut berlaku sejak aturan baru itu diterbitkan. Di mana peserta masih bisa mencairkan JHT sampai 4 Mei 2022.
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Tapi, untuk mencairkannya tentu ada syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut isyarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta kena PHK.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.
Tak hanya syarat, ada dokumen juga yang harus dilengkapi untuk cairkan dana JHT, berikut yang perlu disiapkan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto Diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-).
Setelah peserta memastikan dirinya memenuhi syarat dan dokumen sudah disiapkan, bisa cairkan dengan cara ini:
1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan tampak depan.
Serta gunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalu panggilan video.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. (*)
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta