get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah Anti Ribet

Fakta-fakta Aturan Baru Jaminan Hari Tua, Dana Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 | 12:52 WIB
header img
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total. Namun, aturan yang barus disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai pro kontra. 

Bahkan, sejumlah pekerja meneken petisi dan berencana melakukan demo menolak aturan tersebut.  

Berikut ini 5 fakta aturan baru soal JHT yang dirangkum MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022): 

1. Alasan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari memberikan penjelasan alasan pemerintah mengeser pencairan dana JHT baru bisa dilakukan sepenuhnya pada usia 56 tahun. Pasalnya, Kemnaker saat ini punya program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.   

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujarnya.  Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Jadi, menurutnya, employment benefit atau manfaat pekerjaannya plus-plus. 

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tutur Dita. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut