get app
inews
Aa Read Next : Ini Cara Mudah Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Mudah Anti Ribet

Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa Protes Aturan JHT dan Minta Menaker Mundur dari Jabatan

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:36 WIB
header img
Aksi unjuk rasa protes terhadap kebijakan Menteri tenaga kerja terkait pencairan Jaminan Hari Tua (Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews - Ratusan buruh meggelar aksi unjuk rasa sebagi bentuk protes terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Ratusan buruh itu tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota Cirebon, Rabu (16/2022).

Aparat keamanan dari Polres Cirebon Kota nampak berjaga di lokasi aksi. Massa berdemo sambil membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan protes atas kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, aturan yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan RI melalui Permanaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan pembayaran JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022 lalu.

Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut pada pasal 5 berbunyi bahwa : "Manfaat JHT peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun."

 Menurut salah satu perwakilan aksi unjuk rasa sekertaris konsulat cabang FSPMI Cirebon raya Moc Mahfud mengatakan Ini jelas sangat tidak manusiawi, menurutnya, hal ini membuat buruh dan pekerja merasa terdzolimi oleh aturan tersebut.

"Bagaimana bisa ketika buruh yang tidak bekerja disuatu perusahaan namun dipersulit saat mengambil uangnya sendiri," ujarnya.

Proses pencairan JHT, peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.

"Bayangkan kalau kita di PHK usia 30 tahun, berarti harus menunggu 26 tahun untuk lamanya. Kondisi saat ini dengan undang-undang Cipta Kerja, banyak pekerja kontrak atau Outsourching yang bisa dipekerjakan 1 bulan sampai 2 bulan. Ini yang menjadikan timbulnya polemik di masyarakat kita," katanya.

Menurutnya, itu berbeda jika dibandingkan dengan aturan pencairan JHT yang terdapat dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam aturan lama, pemerintah mengatur manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Oleh karena itu, lanjutnya, FSPMI Cirebon Raya menuntut pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan meminta untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan RI.

Pada aksi ini selain mendatangi kantor Disnaker Kabupaten dan Kota Cirebon, mereka juga mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.

Pemerintah diminta untuk berani mengambil keputusan atas kegaduhan buruh/pekerja terkait JHT. Harus berani memutuskan kebijakan upah yang berpihak pada kaum buruh/pekerja.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut