Sumanto dalam kesempatan itu juga menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat diperelukan untuk melindungi diri para pegawai Non ASN pada lingkungan RT dan RW, terlebih pada saat menjalankan tugas mulianya, mereka ini juga memiliki resiko sama."Kita berharap ke depan baik itu pengurus maupun para kadernya di Kota Cirebon dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih layak," tukasnya.
Kepala BPJS Ketanagakerjaan Wilayah Cirebon, Mulyana mengungkapkan, banyak contoh kasus kematian yang menimpah pada perangkat desa, dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalankan tugasnya.
"Seperti baru-baru ini dari kasus yang telah menimpa pada salah seorang Kepala Desa. Namun, karena bersangkutan terlindungi jaminan sosial, sehingga dari seluruh resiko yang dialaminya terseut telah ditangguh sepenuhnya BPJS Ketenagakerjaan," tutur Mulyana.
Lebih lanjut Mulyana mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) No 42 Tahun 2004 terkait sistem jaminan sosial dan Undang Undang No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk melindungi seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal.
"Karenanya, dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan kami berharap dapat melindungi diri para pekerja dari semua resiko yang akan dihadapi untuk ke depannya. Sebab, resiko itu muncul tidak saja tanpa diketahui, kapan, terjadinya, seberapa besar kecilnya, dan di mana tempatnya resiko pada saat bekerja itu pasti ada," ungkap Mulyana.
Editor : Miftahudin