KOTA CIREBON, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih familiar dengan nama BPJAMSOSTEK Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cirebon gelar rapat terkait dengan pembahaasan lanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), di ruang Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Dalam rapat tersebut terungkap, masih banyaknya tenaga pada lembaga kemasyarakatan, mulai dari tingkat pengurus RT, RW hingga diatasnya yang sampai detik ini belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, sebagai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada saat-saat menjalankan tugasnya itu pun mereka memiliki resiko yang sama dengan ASN.
"Harus kita akui bahwasannya pangkal keberhasilan dari semua aspek pembangunan tidak lepas dari perenan mereka (Pengurus RT). Sebagai conton, pada masa pandemi Covid-19 kemarin, pemerintah daerah memerlukan mediator di masyarakat. Karenanya, tanpa bantuan kader di tingkat RW pandemi tidak akan terkendali sebagaimana saat ini," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Sumanto.
Sumanto dalam kesempatan itu juga menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat diperelukan untuk melindungi diri para pegawai Non ASN pada lingkungan RT dan RW, terlebih pada saat menjalankan tugas mulianya, mereka ini juga memiliki resiko sama."Kita berharap ke depan baik itu pengurus maupun para kadernya di Kota Cirebon dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih layak," tukasnya.
Kepala BPJS Ketanagakerjaan Wilayah Cirebon, Mulyana mengungkapkan, banyak contoh kasus kematian yang menimpah pada perangkat desa, dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalankan tugasnya.
"Seperti baru-baru ini dari kasus yang telah menimpa pada salah seorang Kepala Desa. Namun, karena bersangkutan terlindungi jaminan sosial, sehingga dari seluruh resiko yang dialaminya terseut telah ditangguh sepenuhnya BPJS Ketenagakerjaan," tutur Mulyana.
Lebih lanjut Mulyana mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) No 42 Tahun 2004 terkait sistem jaminan sosial dan Undang Undang No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk melindungi seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal.
"Karenanya, dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan kami berharap dapat melindungi diri para pekerja dari semua resiko yang akan dihadapi untuk ke depannya. Sebab, resiko itu muncul tidak saja tanpa diketahui, kapan, terjadinya, seberapa besar kecilnya, dan di mana tempatnya resiko pada saat bekerja itu pasti ada," ungkap Mulyana.
Editor : Miftahudin