Cara Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Dicicil agar Tetap Aktif
Rabu, 28 Desember 2022 | 23:24 WIB
JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tak perlu khawatir lagi, BPJS Kesehatan memberikan keringanan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan dicicil. Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Anda dapat segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Keringanan dan kemudahan itu diberikan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti Program REHAB.
Lantas apa saja ketentuan dan persyaratan yang berlaku?
Editor : Miftahudin