get app
inews
Aa Read Next : Viral! Nakes Puskesmas Sindir dan Malas-malasan saat Melayani Pasien BPJS, Pilih Tiduran dan Main HP

Cara Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Dicicil agar Tetap Aktif

Rabu, 28 Desember 2022 | 23:24 WIB
header img
Cara lunasi tunggakanbiuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Foto: bpjs-kesehatan.go.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Tak perlu khawatir lagi, BPJS Kesehatan memberikan keringanan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan dicicil. Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Anda dapat segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Keringanan dan kemudahan itu diberikan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran. 

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti Program REHAB.

Lantas apa saja ketentuan dan persyaratan yang berlaku?

Ketentuan dan Persyaratan Mengikuti Program REHAB 

  1. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
  2. Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Sementara maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut