KOTA CIREBON, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih familiar dengan nama BPJAMSOSTEK Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cirebon gelar rapat terkait dengan pembahaasan lanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), di ruang Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Dalam rapat tersebut terungkap, masih banyaknya tenaga pada lembaga kemasyarakatan, mulai dari tingkat pengurus RT, RW hingga diatasnya yang sampai detik ini belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, sebagai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada saat-saat menjalankan tugasnya itu pun mereka memiliki resiko yang sama dengan ASN.
"Harus kita akui bahwasannya pangkal keberhasilan dari semua aspek pembangunan tidak lepas dari perenan mereka (Pengurus RT). Sebagai conton, pada masa pandemi Covid-19 kemarin, pemerintah daerah memerlukan mediator di masyarakat. Karenanya, tanpa bantuan kader di tingkat RW pandemi tidak akan terkendali sebagaimana saat ini," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Sumanto.
Editor : Miftahudin