Kekayaan Wahyu Iman Santoso Capai Rp12 Miliar, Ini Rincian Harta Hakim Tegas Vonis Mati Ferdy Sambo

Mery
Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso. Foto: iNews.id

Wahyu Iman Santoso juga patuh melakukan kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbukti, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat pada Januari 2022, harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307.

Harta kekayaan tersebut dilaporkan saat Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Turut dilaporkan oleh Wahyu Iman Santoso kepemilikannya terhadap delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000 atau Rp2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.

Itulah harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim yang patut diacungi jempol dalam memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sosok dan perjalanan karier Wahyu Imam Santoso juga telah dikupas habis dalam artikel yang berjudul Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Sepak Terjangnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network