Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5,25 Kg Emas Senilai Rp12 Miliar di BIJB Kertajati, Dibawa Warga Malaysia
CIREBON, iNewsCirebon.id– Petugas Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal berbentuk batangan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebanyak 5,25 kilogram emas murni senilai Rp12 miliar ditemukan disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin penumpang tujuan Singapura.
Penindakan upaya penyelundupan emas tersebut dilancarkan pada Selasa (6/10/2026) terhadap penerbangan internasional rute Kertajati (KJT) menuju Singapura (SIN) di Bandara Kertajai. Pengungkapan ini berawal dari hasil pengumpulan informasi, pemantauan, serta analisis data intelijen mendalam yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Cirebon.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala KPBC TMP C Cirebon Nomor PRIN-42/KBC.0904/2026 tertanggal 30 September 2026, petugas meningkatkan pengawasan dan memperketat pemindaian X-Ray terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Kecurigaan petugas terbukti saat pemindaian menunjukkan adanya bayangan objek hitam pekat berdensitas tinggi dari bagasi kabin seorang penumpang warga negara Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut memiliki kadar kemurnian Au 99,99 persen (24 karat) dengan berat total 5.253,63 gram dan perkiraan nilai pasar mencapai Rp12 miliar.
Dalam operasi ini, dua orang berhasil diamankan, yaitu IS yang diduga bertindak sebagai kurir dan SY sebagai pemilik barang. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya diduga kuat melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait pidana penyelundupan ekspor, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Cirebon, Koen Rachmanto, menyatakan bahwa pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Bea Cukai Cirebon terus berkoordinasi erat dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Cirebon, Avsec BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," tegas Koen Rachmanto.
Penindakan yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bea Cukai ini menjadi bukti komitmen instansi dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang internasional di BIJB Kertajati. Bea Cukai mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan komoditas emas ke luar negeri wajib menyampaikan Customs Declaration, melengkapi dokumen kepabeanan, serta memenuhi ketentuan Bea Keluar sebagaimana diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 jo PMK 34 Tahun 2025 dan PMK 80 Tahun 2025.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
