Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen dari Omzet Pedagang

Riant Subekti
Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui empat platform perdagangan digital yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian pelaksanaan hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi terbaru, pemungutan PPh Pasal 22 akhirnya ditetapkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.

"Ketentuan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network