JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso kini menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas. Sosoknya yang tegas dan garang saat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J hingga menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang masih berharap adanya keadilan di Indonesia.
Tak kenal lelah, Wahyu telah memimpin persidangan yang menghadirkan sejumlah terdakwa duduk di kursi pesakitan, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf.
Berkat ketegasan dan keberaniannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Bahkan Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati.
Rekam jejak Wahyu Iman Santoso tak perlu diragukan lagi. Berbagai kasus pernah ditanganinya dan berkat kelihaiannya, ia juga pernah memberikan hukuman berat kepada tokoh besar di Indonesia. Sebut saja kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32 pada Juli 2022 yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Tidak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga berhasil menjatuhi hukuman berat terhadap Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010 atas kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait