Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejagung RI Buka Suara, Janggal soal Barang Bukti Rokok dan CCTV

Mery
Muncul pengakuan Imam Sudrajat, mantan napi pada kasus kebakaran Kejagung RI. Foto: Tangkapan Layaran Kanal YouTube Akuratco

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Mantan napi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara mempertanyakan  kejanggalan barang bukti pada kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai Dittipidum Bareskrim Polri.

Mantan napi, Imam Sudrajat buka suara dan mempertanyakan kebenaran akan kasus kebakaran gedung Kejagung yang saat itu di proses hukum oleh pihak kepolisian, salah satunya oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo saat itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Diceritakan Imam dalam video YouTube yang diunggah oleh Akuratco, terdapat lima orang tukang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran tersebut. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS alias Imam Sudrajat yang dituduh merokok hingga menyebabkan kebakaran. 

"Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana, sedangkan kerjaan kita ngga ada yang berhubungan dengan api. Kelistrikan hari itu ngga ada," terang Imam.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network