Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Danandaya Arya Putra/Rivo
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman mati, keputusan Mahkama Agung. Foto: Dok MNC Media

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo telah diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Tolak kasasi Permohonan Ulang (PU) dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA melibatkan lima hakim. Suhadi menjabat sebagai ketua hakim, didampingi oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sobandi menjelaskan bahwa sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network