get app
inews
Aa Read Next : Wanita Ini Miliki Golongan Darah Emas, Paling Langka di Dunia

Transgender Mejeng di Masjidil Haram Diburu Malaysia, Minta Thailand Ekstradisi Nur Sajat 

Selasa, 21 September 2021 | 12:33 WIB
header img
Muhammad Sajjad Kamarul Zaman alias Nur Sajat, pengusaha kosmetik transgender yang diburu aparat Malaysia. (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Transgender atau pria merubah fisiknya menjadi wanita (waria) asal Malaysia bernama Muhammad Sajjad Kamarul Zaman alias Nur Sajat yang berpose mengenakan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi tahun 2018, tengah diburu pemerintah Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sedang mengajukan perintah ekstradisi Nur Sajat dari otoritas berwenang di Thailand. Nur Sajat ditangkap otoritas Imigrasi Thailand di Bangkok pada 8 September 2021, setelah melarikan diri dari Malaysia. Namun, dia dibebaskan dengan uang jaminan. Nur Sajat merupakan pengusaha kosmetik.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Federal (Bukit Aman) Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan permohonan ekstradisi juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC). Menurutnya, seluruh proses permohonan ekstradisi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga.

BACA JUGA:

Dalangi Pengeboman Masjid di Amerika, Pria Transgender Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kami belum bisa memastikan kapan tepatnya Nur Sajat (Muhammad Sajjad) bisa dibawa pulang. Ketika kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Abd Jalil mengatakan Nur Sajat ditahan oleh Imigrasi Thailand pada 8 September 2021 karena memiliki paspor yang tidak valid.

Keesokan harinya, buronan Malaysia itu didakwa di pengadilan Thailand dan didenda atas pelanggaran tersebut. “Upaya sedang dilakukan untuk membawa pulang individu," kata Abd Jalil.

“Muhammad Sajjad dicari oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Pasal 186 Undang-Undang Pidana karena menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya dan Pasal 353 dari Undang-Undang yang sama dengan menggunakan kekuatan kriminal untuk menghalangi pegawai publik menjalankan tugasnya,” katanya.

Nur Sajat, 36, dicari oleh pihak berwenang setelah Pengadilan Tinggi Syariah Shah Alam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 23 Februari 2021 karena gagal menghadiri persidangan atas tuduhan berpakaian sebagai seorang perempuan di situs suci Masjidil Haram, Makkah, saat umrah.

Dia juga diminta polisi untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Ampang Jaya atas kasus penipuan yang melibatkan rincian MyKad.

Sebelumnya, sumber pemerintah Malaysia mengatakan selama pemeriksaan oleh otoritas Imigrasi Thailand, paspor Nur Sajat dibatalkan oleh pemerintah Malaysia. Dia kemudian menyerahkan kartu Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan mengeklaim bahwa dia adalah seorang pengungsi.

“Setelah penyelidikan oleh otoritas Imigrasi Thailand, Nur Sajat mengatakan dia mendapatkan persetujuan untuk pindah dan mencari perlindungan di Australia," kata sumber.

“Sebuah pemeriksaan menemukan bahwa Nur Sajat menerima kartu UNHCR yang dikeluarkan oleh kantor pusatnya di Bangkok,” katanya, seraya menambahkan bahwa badan tersebut membantu Nur Sajat mendapatkan persetujuan untuk pindah ke Australia.

Sumber itu mengatakan Nur Sajat mengajukan permohonan kartu UNHCR dan membuat rencana untuk pindah ke Australia karena dia mengeklaim bahwa dia menerima ancaman pembunuhan setelah mengumumkan dia akan meninggalkan agama Islam atau murtad.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut