get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Negeri Kota Cirebon Gagal Laksanakan Eksekusi Tanah, Pemilik Bilang Tidak Sesuai Fakta

Persoalan Utang dan Proyek GTC Masuk Meja Hijau, Pengadilan Cirebon Periksa Bukti Kedua Pihak

Kamis, 05 Februari 2026 | 23:01 WIB
header img
Bangunan megah Gunung Sari Trade Center di Jantung Kota Cirebon. Foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id– Sengketa pembangunan dan pengelolaan Gunung Sari Trade Center (GTC) kembali mencuat dan kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sumber. Perselisihan ini melibatkan dua pengusaha, Wika Tandean sebagai penggugat dan Frans Simanjuntak sebagai tergugat.

Dalam persidangan, masing-masing pihak melalui kuasa hukumnya memaparkan versi cerita serta bukti yang mereka miliki terkait kerja sama proyek pusat perdagangan tersebut.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menjelaskan bahwa konflik bermula dari adanya utang pribadi Frans Simanjuntak kepada kliennya. Karena tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, Frans disebut menawarkan proyek pembangunan GTC sebagai jalan penyelesaian.

Menurut Agung, proyek GTC sebelumnya berada di bawah PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk merealisasikan kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru bernama PT Pratama Usaha Sarana (PUS) yang menerima pengalihan proyek secara penuh dengan pembagian saham masing-masing 50 persen.

“Klien kami diajak membangun dan mengelola GTC melalui PT PUS dengan komitmen modal berimbang,” ujar Agung, Kamis (5/2/2026).

Namun dalam pelaksanaannya, Agung mengungkapkan Frans tidak mampu memenuhi kewajiban penyertaan modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan pembangunan proyek justru ditanggung oleh Wika Tandean.

“Faktanya, seluruh dana pembangunan dikeluarkan klien kami, bukan separuh seperti yang disepakati,” katanya.

Pihaknya mengaku telah berulang kali meminta Frans memenuhi kewajibannya, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan, Frans disebut meninggalkan pengelolaan perseroan di tengah proses pembangunan.

Dari penelusuran lebih lanjut, Agung menyebut pengalihan proyek GTC dari PT TSU ke PT PUS ternyata tidak sesuai ketentuan. Perumda Pasar selaku pemberi proyek disebut tidak mengetahui adanya pengalihan tersebut, terlebih dengan skema pendanaan yang sepenuhnya berasal dari Wika Tandean.

“Sejak awal, proyek ini seharusnya tidak bisa dialihkan. Apalagi kedua perusahaan diwakili oleh orang yang sama, yakni Frans Simanjuntak. Ini mengarah pada konflik kepentingan dan dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Agung.

Ia juga menyebut sejak tahun 2020, proyek GTC dikelola kembali oleh PT TSU secara sepihak, meskipun pembangunan dibiayai penuh oleh kliennya.

Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah gugatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama awal pengelolaan GTC dilakukan antara Frans Simanjuntak dan Perumda Pasar. Dalam perjalanannya, Wika Tandean kemudian masuk dan terlibat dalam pengelolaan proyek.

Namun menurut Luhut, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang diduga dilakukan oleh Wika Tandean.

“Uang masuk, termasuk sewa tenant yang nilainya miliaran rupiah, justru dikelola oleh Wika, bukan oleh klien kami,” ungkapnya.

Luhut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Wika Tandean ke Polda atas dugaan penipuan dalam pengelolaan dan keuangan proyek. Bahkan, Wika sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan.

“Tak lama setelah itu, justru muncul gugatan perdata yang kini berjalan di pengadilan,” katanya.

Dalam persidangan, pihak tergugat mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait perjanjian kerja sama dengan Perumda Pasar, aliran dana, hingga biaya yang telah dikeluarkan oleh Frans Simanjuntak selama proyek berjalan.

“Kami siap membuktikan seluruh penggunaan dana serta kewajiban yang sudah dipenuhi klien kami,” tegas Luhut.

Saat ini, perkara sengketa GTC telah memasuki tahapan pembuktian dari kedua belah pihak. Majelis hakim dijadwalkan akan terus memeriksa bukti dan keterangan untuk mengungkap duduk perkara sengketa proyek bernilai besar tersebut.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut