INDRAMAYU, iNewsCirebon.id - Kehebohan terjadi di Indramayu setelah puluhan makam di komplek pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel dengan logo Pengadilan Negeri.
Namun, pihak pengadilan membantah telah mengeluarkan perintah penyegelan tersebut. Mereka bahkan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya sekitar 20 makam disegel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Namun anehnya, pihak PN Indramayu sendiri tidak mengetahui atas penyegelan tersebut. Menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini terjadi di komplek pemakaman tersebut yang sempat membuat heboh media sosial.
Bahkan, Adrian mengaku mengetahui adanya penyegelan itu dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.
"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," terang Adrian, saat ditemui di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar