Dikatakan Anton, dari pemeriksaan diketahui bahwa penyerangan ini terjadi dilatar belakangi dendam, karena pernah pelaku dipukul dengan bambu saat berbapasan dengan para korban.
"Kejadian sendiri berawal dari Korban yang tengah Live Streaming dimedsos pribadinya, kemudian tidak disangka, saat pelaku nongkrong di tempat yang berbeda, mereka (pelaku) melihat live streaming tersebut, kemudian siswa kelompok gabungan dari Palimanan itu sedang konvoi," ujar Anton.
Dijelaskan Anton, pelaku bersama kelompoknya kemudian mengejar para korban. Ketika berada di lokasi yang dianggap aman, para pelaku menyerang para korban dengan petasan, ditabrak dan kemudian dengan senjata tajam.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014, perubahan UU RI 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 351 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Miftahudin