get app
inews
Aa Read Next : Jaga Pluralisme Polsek Gunungjati Libatkan Warga Keturunan Bagikan 1000 Paket Takjil Gratis

Bang Jago, Pelaku Pemukulan dan Perusakan Mobil di Jalan Raya Gronggong Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:18 WIB
header img
Pelaku Pemukulan dan Perusakan Kendaraan di Jalan Raya Gronggong diamankan Polisi. Foto : Istimewa

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Pelaku penganiayaan dan perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon sudah diamankan di Polresta Cirebon, Rabu (21/6/2023) 

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, sudah mengamankan pelaku di Kabupaten Indramayu, pada peristiwa penganiayaan dan perusakan kendaraan. 

Diketahui pelaku berinisial FN (27) warga Kabupaten Indramayu,Jawa Barat. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan dua orang temannya, hingga saat ini masih buron.

"Kejadian ini berawal saat pelaku dan korban dari arah Kuningan. Di perjalanan, mereka saling menyalip dan mengejar. Pelaku menyetop kendaraan korban, dan melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban" Ungkap Kasat Reskrim.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut