Perseteruan Terawan dengan IDI tidak berakhir sampai di situ.
Setahun berselang pada 23 Oktober 2019, Terawan yang menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Kesehatan (Menkes).
Penunjukan Terawan tersebut pun menuai penolakan dari IDI. MKEK IDI melayangkan ke Jokowi rekomendasi penolakan Terawan menjadi Menkes.
MKEK IDI mempersoalkan perihal pelanggaran kode etik terkait terapi cuci otak yang dilakukan Terawan.
Jokowi pun diminta membatalkan pengangkatan Terawan menjadi Menkes.
"Bila diperkenankan, kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018," demikian kutipan dari surat penolakan yang dikeluarkan IDI.
Namun, Jokowi tak mengubris permintaan IDI.
Perseteruan Terawan dan IDI pun mereda seiring waktu Terawan menjadi Menkes. Hal itu ditandai kunjungan Terawan ke Kantor IDI dan bertemu Ketua Umum IDI Daeng Faqih.
Perseteruan Terawan dan IDI yang mulai adem kembali memanas terkait pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2019-2024.
IDI mempertanyakan daftar nama yang dilantik. Pasalnya, dari 17 orang yang dilantik, tak ada satupun nama-nama yang diusulkan oleh IDI.
Padahal, kandidat yang diusulkan IDI dan 6 organisasi profesi lainnya adalah orang-orang yang berkapasitas. IDI bersama organisasi dan asosiasi dokter lainnya kemudian meminta Jokowi menunda pelantikan anggota KKI periode 2019-2024.
Merespons protes IDI, Terawan menjawab enteng lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.
Puncaknya Jumat (25/3/2022) kemarin, IDI akhirnya memutuskan memecat Terawan dari keanggotaan IDI lewat sidang sidang khusus MKEK IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Editor : Miftahudin