Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kemudian memanggil Terawan untuk dimintai keterangan. Namun, Terawan dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan tersebut sejak diusut pada 2015. Terawan memilih absen dalam sidang pertama pada pada 5 Januari 2015.
Pada sidang berikutnya secara berturut-turut tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei 2015, Terawan tak bergeming. Dia kembali mengabaikan panggilan MKEK IDI.
Hampir tiga tahun kasus itu menggantung, MKEK IDI kembali memanggil Terawan pada 16 Januari 2018. Namun, lagi-lagi Terawan mangkir.
Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.
Editor : Miftahudin