get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Minta Kapolri Kasus Vina Cirebon Tidak Perlu Ditutup-tutupi, Ditangani Secara Transparan 

Daftar Panjang Alasan IDI Pecat Dokter Terawan

Sabtu, 26 Maret 2022 | 13:02 WIB
header img
Menkes Terawan resmi dikeluarkan dari keanggotaan IDI, (Foto:Sindonews)

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusannya memang begitu," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa kepada MNC Portal Indonesia.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut